Friday, April 10, 2020

Proteksi Asuransi GRATIS bebas Premi Selama 6 Bulan
Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi Nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi COVID-19.

Periode inisiatif ini mulai dari 28 Januari – 30 April 2020

Perlindungan tambahan dan kemudahan ini diperuntukkan bagi seluruh Nasabah tertanggung, yang memiliki atau tidak memiliki Manfaat Asuransi Kesehatan atau Rumah Sakit, dan terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 oleh rumah sakit, pada periode inisiatif.

Perlindungan dan kemudahan tambahan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp1.000.000/hari*: Jika Nasabah terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 oleh rumah sakit pada periode inisiatif, dan menjalani rawat inap, dihitung sejak tanggal awal Nasabah masuk ke rumah sakit,sampai keluar, maksimal 30 hari.
  2. Prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan: Nasabah hanya perlu melampirkan surat diagnosis positif terinfeksi COVID-19 dari rumah sakit dan dokumen pendukung.
  3. Kemudahan penjaminan rawat inap: Bagi Pemegang Kartu Asuransi Kesehatan, untuk klaim cashless, Surat Penjaminan (Letter of Guarantee) awal akan langsung diberikan untuk 7 hari pertama. Bagi Nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless(khusus bagi Pemegang Kartu PRUPrime Healthcare (PPH) atau PRUPrime Healthcare Plus (PPH Plus) atau secara reimbursement.
  4. Penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed(tidak aktif) selama masa rawat inap: Untuk Nasabah yang terlambat membayar premi akibat positif terinfeksi COVID-19 dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif.
  5. Perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement:Bagi Nasabah yang didiagnosis positif terinfeksi COVID-19 di periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, Prudential Indonesia memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari.
  6. Nomor telepon dan tim khusus untuk Nsabah dapat menghubungi Langsung Kontak Field Underwriter kami di 085648466613 atau via whatsapp di https://wa.me/6285648466613
     



*Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp1.000.000/hari tidak berlaku untuk kondisi yang telah ada sebelum Polis berlaku dan atau Pemulihan Polis (pre-existing conditions)

Yang termasuk kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing conditions) adalah sebagai berikut:


  1. Pernah kontak langsung dengan siapapun yang menjalani karantina dan atau didiagnosis positif infeksi COVID-19
  2. Pernah disarankan dan atau menjalani karantina karena adanya paparan terhadap COVID-19
  3. Pernah disarankan dan atau melakukan dan atau menunggu hasil tes COVID-19
  4. Pernah dinyatakan positive terinfeksi COVID-19
  5. Pernah melakukan perjalanan ke luar negeri atau di dalam negeri yang merupakan daerah dengan angka kejadian infeksi COVID-19 yang cukup tinggi 



Contoh 1:


Nasabah A masuk ke Rumah Sakit (RS) ZZ karena suspek COVID-19 pada tanggal 10 Maret. Setelah 2 hari dirawat, Nasabah A dirujuk ke RS Pemerintah pada tanggal 12 Maret.  Setelah menjalani beberapa tes, tanggal 13 Maret, Nasabah A didiagnosis positif terinfeksi COVID-19. Nasabah A dirawat sampai tanggal 20 Maret dan diperbolehkan pulang karena sudah sembuh.

Nasabah A adalah Nasabah Prudential dan memiliki manfaat PRU Hospital & Surgical Plus (PRU H&S), dan terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 pada periode inisiatif.

Manfaat yang akan didapatkan:

Manfaat sesuai dengan plan PRU H&S yang Nasabah miliki, untuk di RS ZZ.
Untuk biaya di RS Pemerintah akan ditanggung oleh Pemerintah.
Santunan Tambahan Tunai sebesar Rp 10.000.000 (10 hari rawat inap di rumah sakit X Rp 1.000.000/hari.


Contoh 2:

Nasabah B masuk ke RS. YY karena suspek COVID-19 pada tanggal 29 April. Setelah 2 hari dirawat, Nasabah B dirujuk ke RS Pemerintah pada tanggal 1 Mei.  Setelah menjalani beberapa tes, tanggal 2 Mei, Nasabah B didiagnosis positif terinfeksi COVID-19. Nasabah B dirawat sampai tanggal 10 Mei dan diperbolehkan pulang karena sudah sembuh.

Nasabah B adalah Nasabah Prudential dan memiliki manfaat PRU Hospital & Surgical Plus (PRU H&S), dan terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 pada periode inisiatif.

Manfaat yang akan didapatkan:

Manfaat sesuai dengan plan PRU H&S yang Nasabah miliki, untuk di RS YY.
Untuk biaya di RS Pemerintah akan ditanggung oleh Pemerintah.
Santunan Tambahan Tunai sebesar Rp 11.000.000 (11 hari rawat inap di rumah sakit X Rp 1.000.000/hari)


Prosedur Klaim

Prosedur Klaim Manfaat Tunai Tambahan
Mengisi Formulir Klaim Rawat Inap, yang dapat diunduh disini


serta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yaitu:

Surat diagnosis positif terinfeksi COVID-19 atau Resume Medis dari rumah sakit.
Kwitansi asli atau fotokopi kwitansi yang telah dilegalisir sehubungan dengan rawat inap dari rumah sakit
Hasil pemeriksaan penunjang berupa hasil serologi yang menyatakan positif COVID-19
Mengirimkan seluruh dokumen ke:
PT Prudential Life Assurance ke email customer.idn@prudential.co.id dengan subyek: Inisiatif Perlindungan Tambahan – Virus Corona



Prosedur Klaim di rumah sakit di luar negeri, temasuk di Mainland China

Untuk Nasabah PRUPrime Healthcare/ PRUPrime Healthcare Plus (dan Syariah) lakukan pre-sertifikasi ke TPA Admedika sesuai no telp di belakang kartu 1500812, tekan angka 2 (khusus perawatan di luar negeri).
Daftar rumah sakit rekanan TPA AdMedika di luar negeri dapat dilihat di sini
Untuk Kartu Asuransi Kesehatan lainnya dapat melakukan klaim dengan reimbursement


Prosedur Klaim di Rumah Sakit di Indonesia

Langsung tunjukkan Kartu Asuransi Kesehatan Prudential di rumah sakit rekanan.
Daftar rumah sakit rekanan dapat dilihat di sini
Daftar rumah sakit rekanan TPA lokal dapat dilihat disini


Prosedur Klaim Rawat Inap dengan reimbursement

Mengisi Formulir Klaim Rawat Inap, yang dapat diunduh di sini
serta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yaitu:

Surat diagnosis positif terinfeksi COVID-19 atau Resume medis beserta dokumen perawatan dari rumah sakit.
Kwitansi asli dari rumah sakit beserta rinciannya
Hasil pemeriksaan penunjang berupa hasil serologi yang menyatakan confirmed Covid-19
Mengirimkan seluruh dokumen ke:
Kantor Pusat PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav 79, Jakarta 12910, Indonesia
Atau kirim email ke customer.idn@prudential.co.id dengan subyek: Inisiatif Perlindungan Tambahan - Virus Corona


Syarat & Ketentuan


  1. Inisiatif Perlindungan dan Kemudahan Tambahan ini diperuntukkan bagi seluruh Nasabah tertanggung, yang memiliki atau tidak memiliki Manfaat Asuransi Kesehatan atau rumah sakit. Perlindungan tambahan ini hanya diberikan 1x per Tertanggung (bukan berdasarkan jumlah Polis yang dimiliki) yang memenuhi persyaratan.
  2. Nasabah tertanggung terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 oleh rumah sakit.
  3. Penjaminan tidak berlaku jika Nasabah telah mendapatkan pembiayaan rawat inap dari Pemerintah.
  4. Memiliki Polis in-force(aktif) pada masa sebelum dirawat di rumah sakit.
  5. Nasabah dan Non Nasabah mengisi Form di 

 https://ariefpriyadi.com/proteksi



Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 comments:

Post a Comment

Contact Us

Phone :

+20 010 2517 8918

Address :

3rd Avenue, Upper East Side,
San Francisco

Email :

email_support@youradress.com

Cara Bayar Premi Prudential via Bank BCA

Via Autodebet  Berikut adalah cara bayar via autodebet Pembayaran premi/kontribusi hanya dengan mata uang rupiah.  2. Mengisi dengan leng...

Search This Blog

Pages